KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR: 28.1.50/UN32/KM/2020

TENTANG

DAYA TAMPUNG DAN POLA PENERIMAAN MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2020/2021

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG,

Menimbang: dan seterusnya

Mengingat: dan seterusnya

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG DAYA TAMPUNG DAN POLA PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2020 /2021.
KESATU : Menetapkan daya tampung dan pola penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020 /2021.
KEDUA: Daya tampung mahasiswa baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020 / 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Rektor ini.
KETIGA : Daya tampung Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020 / 2021 terdiri dari:

  1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Penerimaan mahasiswa baru program sarjana SNMPTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total daya tampung.
  2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Penerimaan mahasiswa baru program sarjana SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total daya tampung.
  3. Seleksi Mandiri:
    1. Penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) paling banyak 30% dari total daya tampung.
    2. Penerimaan mahasiswa internasional, program Vokasi, Profesi, Magister (S2), dan Doktor (S3).

KEEMPAT: Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Malang
pada tanggal 28 Januari 2020
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG,

Ttd

AH. ROFI’UDDIN
NIP 196203031985031002