Menindaklanjuti pengumuman hasil Pengumuman Seleksi PPG Prajabatan Gelombang II Tahun 2024 di Universitas Negeri Malang, calon mahasiswa baru wajib melaksanakan Registrasi dengan ketentuan berikut:
No
|
Tanggal Pelaksanaan
|
Kegiatan
|
1
|
26 – 31 Agustus 2024
|
Registrasi Administrasi secara Online:
- Membuat akun Registrasi dan Mengisi Form Biodata Mahasiswa Baru UM secara online melalui laman https://registrasi.um.ac.id, dengan menggunakan nomor peserta (klik disini)
- Mengunggah dokumen :
- Format Pakta Integritas (dicetak melalui SIMPKB) bermaterai.
- Ijazah dan Transkrip Pendidikan Terakhir (Lampirkan surat keterangan perbaikan data dari Universitas bila memang ada).
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto dalam format JPG/JPEG dengan dimensi 720×480 pixel dan ukuran maksimal 200 kb dengan kriteria sebagai berikut:
- Bagi laki-laki wajib menggunakan jas hitam, kemeja putih polos dan berkerah serta dasi hitam
- Bagi perempuan wajib menggunakan jas hitam, kemeja putih polos dan berkerah serta kerudung hitam (bagi yang berkerudung)
- Tidak menggunakan kacamata
- background berwarna merah
- Foto harus jelas tidak boleh buram contoh foto dapat dilihat disini
- SKCK dari Kepolisian setempat yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani yang masih berlaku.
- Surat Bebas NAPZA dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat yang masih berlaku.
- NPWP Bagi yang Memiliki.
Calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi online sesuai jadwal di atas dinyatakan mengundurkan diri.
|
2
|
24 Agustus – 4 September 2024 |
Matrikulasi (Khusus yg berasal dari non kependidikan/yg tidak sesuai dengan bidang studi PPG yg dituju) |
3 |
5 September 2024 |
Orientasi Peserta PPG Tahun 2024
|
4
|
9 September 2024
|
Pelaksanaan Perkuliahan PPG Prajabatan
|
|
|
|
5 |
Diinformasikan Kemudian
|
UKMPPG |
Informasi Registrasi:
Seksi Registrasi dan Pengelolaan Pembelajaran, Direktorat Akademik
Gedung Graha Rektorat Lantai 2 UM, Jl. Semarang No. 5 Malang
Telepon 0341-551312 pesawat 1135
Whatsapp 0888 5522 533 (tidak melayani telepon/videocall) pada hari dan jam kerja.