Seleksi Mandiri Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, RPL dalam pendidikan tinggi mencakup RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi.

Persyaratan

A. RPL Transfer Kredit

  1. Calon Peserta telah menempuh pendidikan sarjana (untuk RPL S1) atau Pendidikan Magister (untuk RPL S2) pada Perguruan Tinggi selain Universitas Negeri Malang akan tetapi gagal studi (berhenti / drop out)

B. RPL Perolehan Kredit

  1. Sarjana : lulusan SMA/Sederajat
  2. Profesi : Lulusan Sarjana
  3. Magister : Lulusan Sarjana

Calon peserta memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.

Pilihan Program Studi

A. Program Sarjana

Wordpress Table Plugin

 

B. Program Magister

Wordpress Table Plugin

 

C. Program Profesi

Wordpress Table Plugin
Jadwal Kegiatan

Perkul (Jika data terpotong, silahkan Geser Kekanan)

 No. Kegiatan Tanggal
1 Pendaftaran dan unggah data/dokumen 19 – 28 Agustus 2024
2 Penilaian 29 Agustus 2024
3 Pengumuman 3 September 2024
4 Pembayaran UKT 4 – 5 September 2024
5 KRS 6 September 2024
6 Perkuliahan 9 September 2024
Berkas yang Diunggah

A. RPL Transfer Kredit

  1. Scan Surat Keterangan/Pindah/Keluar dari perguruan tinggi sebelumnya.
  2. Scan Trankrip/Rekapitulasi Nilai dari perguruan tinggi sebelumnya.
  3. Pasfoto berwarna terbaru (standar untuk ijazah) dengan wajah menghadap ke depan, ukuran 4 x 6 cm.
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Akta Kelahiran/Akta Kenal Lahir.
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan (Klik Disini)

B. RPL Perolehan Kredit

  1. daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
  2. sertifikat kompetensi;
  3. sertifikat/ lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja, seperti operator forklift, crane, dll;
  4. sertifikat pelatihan, disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;
  5. keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
  6. referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/ supervisor;
  7. penghargaan dari industri;
  8. penilaian kinerja dari perusahaan; 
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan (Klik Disini)
Tatacara Pendaftaran

Pendaftaran mahasiswa baru untuk seluruh jalur Seleksi Mandiri UM dilakukan secara online dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Pembayaran diakhiri pukul 15.00 WIB dan pengunggahan dokumen diakhiri pukul 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
  3. Peserta membuat akun pendaftaran melalui laman https://seleksi.um.ac.id/app/login.
  4. Mengisi biodata. Biodata tidak dapat dirubah, pastikan data sudah benar sebelum melakukan permanen data.
  5. Peserta memilih jalur seleksi masuk Seleksi Mandiri Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
  6. Peserta membayar biaya pendaftaran sebesar:
    Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Program S1,
    Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Program S2, dan
    Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Program Profesi Insinyur sesuai dengan kode bayar.
    Tata cara Pembayaran : https://support.um.ac.id/topic/epayment/
  7. Peserta melanjutkan mengisi data dan mengunggah dokumen pada laman https://seleksi.um.ac.id/app/login
  8. Peserta wajib mencetak kartu tanda bukti perserta.
Seleksi dan Ketentuan Lain
  1. Penilaian dilakukan oleh dosen, jika diperlukan dapat melibatkan praktisi yang ditetapkan oleh program studi. Persyaratan penilai sesuai dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penilai berasal dari dosen program studi yang memiliki kualifikasi untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah;
    2. Praktisi berasal dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, atau asosiasi profesi yang relevan dan memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah.

     

    Tahapan penilaian berisi tentang mekanisme atau tata cara penilaian RPL Tipe A dalam dua kategori alur penilaian sebagai berikut:

    1.      Transfer kredit

    1. Autentifikasi

    Penilai melakukan pemeriksaan keautentikan ijazah dan transkrip nilai dengan memastikan kesesuaian data pada dokumen dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

    1. Ekuivalensi

    Penilai melakukan ekuivalensi capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah dari program studi asal terhadap capaian pembelajaran mata kuliah atau kelompok mata kuliah pada program studi yang dituju. Proses ekuivalensi didukung dengan silabus atau Rancangan Pembelajaran Semester (RPS).

    1. Wawancara

    Penilai dapat melakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi.

     

    2.      Perolehan kredit

    1. Evaluasi diri calon mahasiswa Penilai melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap Formulir Evaluasi Diri (FED) dan bukti portofolio yang telah diajukan oleh calon mahasiswa. Melalui FED calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk menentukan tingkat profisiensi pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki dari pendidikan formal, non formal, informal dan pengalaman kerja yang relevan.

    Bukti portofolio diperlukan untuk mendukung klaim calon mahasiswa atas pemyataan pemenuhan kriteria capaian pembelajaran mata kuliah atau kelompok mata kuliah harus diverifikasi dan divalidasi sesuai prinsip bukti yaitu:

    • valid yaitu terdapat hubungan yang jelas antara bukti yang diperlukan dengan indikator capaian pembelajaran mata kuliah yang akan dinilai;
    • autentik yaitu bukti yang disampaikan dapat diverifikasi di tempat kerja atau di tempat lainnya yang menerbitkan bukti;
    • terkini yaitu bukti yang disampaikan mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki calon mahasiswa pada saat terkini; dan
    • memadai yaitu bukti yang disampaikan harus menunjukkan indikator kinerja capaian pembelajaran mata kuliah yang dinilai.

     

    1. Wawancara dengan Penilai Bukti portofolio yang disertakan dievaluasi melalui verifikasi dan wawancara. Calon mahasiswa dan Penilai berkesempatan untuk melakukan percakapan profesional tentang pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kemampuan akhir yang diharapkan dari suatu mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Wawancara dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.

     

    Apabila hasil evaluasi diri dan wawancara masih dinilai belum memenuhi capaian pembelajaran, maka penilai dapat melanjutkan proses penilaian lanjut melalui demonstrasi pengetahuan dan keterampilan dan/atau mengumpulkan bukti tambahan.

    1. Demonstrasi pengetahuan dan keterampilan Demonstrasi pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan apabila dari hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan pengetahuan dan keterampilan calon mahasiswa masih belum memadai. Demonstrasi dilakukan dengan mengamati dan menilai kinerja calon mahasiswa dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang akan di rekognisi. Demonstrasi dapat dilakukan melalui tugas terstruktur atau tugas praktik yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mendemonstrasikan penerapan pengetahuan dan keterampilan capaian pembelajaran suatu mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang akan di rekognisi.
    2. Mengumpulkan bukti tambahan Bukti tambahan dapat dikumpulkan untuk melengkapi bukti yang telah diperoleh pada tahap penilaian sebelumnya. Calon mahasiswa dapat diberikan kesempatan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk mendukung pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah yang masih dianggap belum memenuhi capaian pembelajaran.

     

    Tautan bukti penilaian diunggah melalui sistem informasi RPL yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penjaminan mutu proses penilaian dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi hasil penilaian yang telah diunggah melalui laman tersebut. Adapun ketentuan wewenang proses verifikasi dan validasi sebagai berikut:

    1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan proses verifikasi dan validasi bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga; dan
    2. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan proses verifikasi dan validasi bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan wilayah masing-masing.
Biaya Pendidikan
  1. Biaya pendidikan mahasiswa baru yang diterima di UM terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
  2. Daftar biaya pendidikan dapat dilihat disini : https://seleksi.um.ac.id/biaya-pendidikan-2024/
  3. IPI dibayarkan 1 (satu) kali di awal perkuliahan, sedangkan UKT dibayarkan pada setiap semester.
  4. Biaya pendaftaran dan biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Kontak
  1. Sub Direktorat Seleksi, Direktorat Pendidikan, Gedung Graha Rektorat Lantai 2, Jl. Semarang No. 5 Malang
  2. Telepon 0341-551312 pesawat 1410, 1418
  3. HP 0888 5522 533 (WA) pada hari dan jam kerja.
  4. Laman di https://seleksi.um.ac.id;
  5. Email : seleksi@um.ac.id

Seleksi Mandiri Program RPL

Semester Gasal 2024/2025