Sehubungan dengan hasil penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM) Jalur SNMPTN dan SBMPTN melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) tahun 2022 dan berdasarkan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Ristek nomor 0694/J5/KM.01.00/2022 tanggal 13 Mei 2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kuota KIPK UM tahun 2022 ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sejumlah 1.344 mahasiswa dengan rincian alokasi Prodi Akreditasi A/Unggul 1.051 mahasiswa, Prodi Akreditasi B/Sangat Baik 293 mahasiswa, dan Prodi Akreditasi C/Baik 0 mahasiswa.
  2. Jumlah pendaftar KIPK UM (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) sebagai berikut.
    • Prodi Akreditasi A/Unggul = 1.552 Mahasiswa
    • Prodi Akreditasi B/Sangat Baik = 320
    • Prodi Akreditasi C/Baik = 214
  3. UM telah melakukan verifikasi terhadap calon penerima KIPK sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan KIPK.
  4. Berdasarkan hasil verfikasi terhadap calon penerima KIPK dan jumlah kuota KIPK UM, terdapat 742 mahasiswa (2.086-1.344) yang dinyatakan tidak lolos sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
  5. Pengumuman calon penerima KIP K yang dinyatakan DITERIMA dapat dilihat pada laman https://registrasi.um.ac.id/home/  mulai tanggal 25 Juli 2022, melalui akun yang telah dibuat sebelumnya (pada saat registrasi online).
  6. Mahasiswa yang dinyatakan TIDAK DITERIMA (fasilitas KIP K-nya) wajib melakukan konfirmasi terkait kelanjutan perkuliahannya dengan memilih LANJUT KULIAH atau MENGUNDURKAN DIRI melalui laman https://registrasi.um.ac.id/home/ mulai tanggal 25-27 Juli 2022, paling lambat pukul 15.00 WIB.
  7. Mahasiswa yang dinyatakan tidak diterima dengan fasilitas KIPK, wajib membayar biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Jadwal pelaksanaan registrasi administrasi atau pembayaran UKT dapat dilihat pada laman https://seleksi.um.ac.id. pada tanggal 25 Juli 2022. (Berikut link pengumuman bagi yang tidak lolos KIPK : klik disini)

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

25 Juli 2022
a.n Rektor
Wakil Rektor I

ttd

Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si
NIP 196410241988121002

Download Pengumuman