KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR: 21.5.43/UN32/KM/2019TENTANG:
KUOTA DAYA TAMPUNG PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS NEGERI MALANG PERUBAHAN PERTAMA TAHUN AKADEMIK 2019/2020REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG,
Menimbang:
- bahwa berdasar pada Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2019/2020 Nomor 14.1.52/UN32/KM/2019 tanggal 14 Januari 2019;
- bahwa berdasar pada surat ketua LTMPT perihal Pemberitahuan Nomor 188/a.u/ltmpt/III/2019 tanggal 27 Maret 2019;
- bahwa berdasar surat Wakil Rektor I Universitas Negeri Malang tentang Permohonan Membuka Daya Tampung S1 Program Bioteknologi Jalur SBMPTN tanggal 24 April 2019;
- bahwa berdasar pada jumlah calon mahasiswa baru jalur SNMPTN tahun 2019 yang melakukan daftar ulang;
- bahwa berdasar pada poin a, b, c, dan d diatas, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Kuota Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang Perubahan Pertama Tahun Akademik 2019/2020;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 493);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1732);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 475);
- Keputusan Menristekdikti Nomor 696/M/KPT.KP/2018 tanggal 26 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang Periode Tahun 2018-2022;
- Keputusan Menristekdikti Nomor 1202/KPT/I/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Bioteknologi Program Sarjana pada Universitas Negeri Malang;
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2018/2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG KUOTA DAYA TAMPUNG PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS NEGERI MALANG PERUBAHAN PERTAMA TAHUN AKADEMIK 2019/2020.
- KESATU: Menetapkan Kuota Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang Perubahan Pertama Tahun Akademik 2019/2020.
- KEDUA: Daftar Kuota Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang Perubahan Pertama Tahun Akademik 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Rektor ini.
- KETIGA: Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 21 Mei 2019REKTOR,
AH. ROFI’UDDIN
NIP 196203031985031002
Lampiran: SK Daya Tampung Perubahan Pertama 2019